Istilah UKM mulai muncul pada tahun 1993, namun pada tahun 2008, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 dan membagi UKM menjadi dua yaitu UKM dan UMKM.
UKM merupakan singkatan dari Usaha Kecil Menengah. Sedangkan UMKM adalah Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
UKM dan UMKM mulai tenar di kalangan masyarakat Indonesia khususnya saat ada krisis moneter pada tahun 1998 dan krisis ekonomi global pada tahun 2008.
